Tata Cara Permohonan Informasi

Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
Individu : KTP/ SIM/ Paspor
Kelompok Orang :

  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon

Organisasi Berbadan Hukum :

  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
    a. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
    b. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    c. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    d. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    e. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    f. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
    a. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    b. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    c. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    d. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    e. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  4. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke ppid.kalselprov@gmail.com